Pengamat
hukum internasional, Wilhelmus Wetan Songa, mengatakan,
Indonesia harus memastikan batas wilayah perairan lautnya
dengan 10 negara tetangga sebelum memberangus kapal-kapal
asing atas tuduhan mencuri ikan di perairan nusantara.
Di Kupang, Rabu, dosen hukum laut dari Universitas Nusa
Cendana Kupang, itu mengatakan, ada sejumlah batas wilayah
perairan Indonesia dengan negara tetangga, sampai saat ini
belum ditetapkan secara permanen.
Indonesia memiliki batas laut permanen dengan 10 negara, yaitu
India, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Australia, Papua
Niujini, negara Timor Timur, Viet Nahm, dan Kepulauan Palau.
Ia kemudian mencontohkan batas wilayah perairan laut antara
Indonesia dengan Australia dan batas wilayah perairan laut
antara Indonesia dengan negara Timor Timur.
"Setelah Timor Timur berdiri menjadi negara merdeka dan
berdaulat, batas wilayah perairan antara ketiga negara harus
dirundingkan kembali dengan mengacu pada UNCLOS 1982
tentang garis tengah," katanya.
Demikian pun halnya dengan batas ZEE dengan Malaysia di
Selat Malaka dan batas laut perairan Kalimantan Timur pasca
keputusan Mahkamah Internasional yang mengabulkan tuntutan
Malaysia atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Ia mengatakan permasalahan batas laut dengan 10 negara
tetangga ini masih dalam taraf perundingan sehingga belum
bisa dijadikan sebagai dokumen negara yang sifatnya
permanen.
Menyangkut batas laut Indonesia-negara Timor Timur, Songa
mengatakan belum masuk dalam agenda perundingan, karena
belum ditetapkan batas darat secara permanen antara kedua
negara, meski sudah 15 tahun berjalan.
Dalam kurun waktu itu (1999-2015), tambahnya, baru pada 14
September 2000 di Denpasar Bali, tercapai suatu kesepakatan
pengaturan perbatasan yang penuh saling pengertian antara
kedua negara yang dituangkan dalam Arrangement on
Establishment of a Joint Border Committee.
Kesepakatan ini kemudian melahirkan suatu kerja sama
perbatasan dengan membentuk Join Border Committee (JBC).
Dalam pertemuan selama beberapa kali dengan forum JBC,
disepakati untuk pembentukan sub-sub komite teknik.
Khusus di bidang survai dan demarkasi batas, Departemen
Pertahanan (era presiden sebelum Jokowi) bekerja sama
dengan Bakosurtanal telah berhasil membangun 50 tugu dari
target 300 tugu batas sepanjang garis perbatasan Indonesia-
negara Timor Timur.
Lebih dari itu pada dasarnya disepakati bahwa garis batas darat
Indonesia-negara Timor Timur berupa garis batas alamiah
dengan mengacu pada punggung gunung yang mengikuti garis
bentang perairan ( watershed ) maupun penarikan garis di tengah
aliran sungai sebagai median line sesuai dengan isi perjanjian
Treaty 1904 dan PCA-1914.
Tapi, katanya, upaya teknis ini terbentur hal-hal non teknis,
seperti mengabaikan pendekatan sosial budaya, sehingga target
pematokan tugu batas tidak tercapai. "Tanpa ada kepastian
untuk menegakkan tapal batas wilayah perairan dengan negara
tetangga, maka upaya dan tindakan menghentikan aksi
pencurian kekayaan laut Indonesia, butuh waktu yang panjang
dan melelahkan," ujarnya
Belum ada tanggapan untuk "Indonesia harus pastikan batas perairan lautnya"
Posting Komentar