Jakarta - Propam Mabes Polri dan Polisi Militer TNI menggelar razia gabungan di diskotek-diskotek di Jabodetabek untuk menertibkan anggota. Razia digelar di wilayah Jabodetabek pada Sabtu (19/9) hingga Minggu dini hari. Sebanyak enam anggota TNI terjaring razia, satu positif narkoba.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta Senin (21/9) di Jakarta menegaskan, selama ini sudah berulang kali mendengar kasus-kasus yang menimpa oknum anggota TNI. Entah itu konflik terlibat perkelahian antar angkatan (matra) atau dengan oknum anggota Polri, melanggar lalu lintas, maupun terlibat narkoba.
"Ini jelas-jelas melanggar disiplin kemiliteran, juga tentunya melanggar hukum. Saya mendesak agar hukum disiplin militer ditegakkan agar para anggota militer secara keseluruhan bisa lebih disiplin," ujar Sukamta.
Ia menegaskan, aparat Polri dan TNI harus teladan dan pengayom bagi masyarakat, bukan malah memberi contoh yang tidak baik. Apalagi salah satu induk kejahatan itu adalah minuman keras dan narkotika (mirasantika).
"Kalau mirasantika sudah dikonsumsi, ini bisa membuka peluang terjadinya kejahatan-kejahatan yang lain, karena saraf dan jiwa bisa rusak yang mengakibatkan seseorang tidak bisa berpikir dan bersikap secara sehat," ucapnya.
Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, sudah ada perangkat hukum yang lex specialis terkait disiplin militer ini, yaitu Undang-Undang 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Di dalamnya diatur tentang hukuman-hukuman bagi anggota militer yang melanggar disiplin dan tata tertib militer.
Namun, Undang-Undang ini belum bisa berlaku sepenuhnya secara teknis karena Peraturan Panglima (Perpang) TNI yang harus ada terkait hukum disiplin militer, Perpang TNI tentang Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer serta Perpang TNI tentang atasan yang berhak menghukum (Ankum) di lingkungan TNI belum ada.
Belum ada tanggapan untuk "DPR Desak Hukum Disiplin Militer Ditegakkan"
Posting Komentar